"Jajaran Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara membekuk seorang pria dengan inisial KMD (70) karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang," Kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/8).
Susetio menjelaskan, kedua korban ini saat kejadian sedang berada di Bekasi Timur untuk cari pekerjaan, namun tak kunjung dapat. Akhirnya orangtua SW meminta KMB untuk menjemput korban dan mengantarkan korban membeli tiket bus untuk ke Palembang, tempat tinggal neneknya.
Usai mendapat amanah tersebut, KMD pun langsung menjemput keduanya dan dibawa ke Jakarta untuk membeli tiket. Namun sesampainya di Jakarta, KMB ternyata mempunyai niat buruk. KMB berniat menjual kedua korban ke pria hidung belang di Jakarta.
"Pelaku ini dibantu oleh temannya DNG (DPO). Sesampainya di Jakarta, kedua korban dibawa secara terpisah. Dengan alasan mengajak makan, korban pun dilakukan perdagangan. Korban ES diajak pelaku DNG ke sebuah motel sedangkan korban SW dibawa KMB ke sebuah kafe milik KMD," ucapnya.
Susetio menjelaskan, ES melakukan perlawanan dengan mengancam akan berteriak saat tahu dirinya berada di sebuah lobi motel di daerah Penjagalan, Jakarta Utara. Sedangkan SW menolak saat ditawarkan kerja sebagai kasir di kafe yang sekaligus merangkap sebagai pelayan tamu hidung belang.
"Karena kedua korban menolak dan mengancam berteriak, pelaku KMB dan DNG pun akhirnya membawa keduanya ke rumah KMD. Ternyata sesampainya di rumah KMB, para pria hidung belang sudah menunggu mereka di sana. Kedua korban yang merasa takut namun tak bisa melawan karena diancam pelaku dengan senjata tajam ini akhirnya menemani para lelaki tersebut," jelasnya.
Kemudian, keesokan harinya Kamis (20/8) lalu, ketika pelaku sedang lengah, SW berhasil menelepon neneknya di Palembang bahwa dirinya bersama ES masih berada di rumah KMB dan belum dibelikan tiket bus. Orangtua SW, yaitu YL (39) pun menelepon KMB. KMB pun mengiyakan, dengan alasan belum ditransfer biaya transportasi tersebut.
"Pelaku meminta ke orangtua korban SW uang sebesar Rp 10 Juta untuk biaya transportasi korban ke Palembang dan harus dikirim sebelum tanggal 21 Agustus pukul 09.00 WIB. Jika tidak dikirim, pelaku mengancam menjual kedua korban ke pria hidung belang," paparnya.
Namun belum sempat ditebus, pada Jumat (21/8) pukul 03.45 WIB, ketika pelaku KMB sedang tertidur, kedua korban berhasil mengambil kunci sepeda motor pelaku dan berhasil melarikan diri. Mereka kemudian langsung melapor ke Polsek Penjaringan untuk ditindaklanjuti kasus ini.
"Pihak kami pun langsung sigap menanggapi laporan kedua korban tersebut. Selanjutnya kami berhasil menangkap pelaku KMD di rumahnya saat sedang tertidur, sedangkan pelaku DNG sampai saat ini masih DPO," ungkap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan.
Lanjut Ruddi, pelaku dibekuk bersama barang bukti berupa dua buah handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3858 UCJ, sebilah badik bergagang san bersarung kayu warna hitam serta dua buah pisau dapur yang selama ini disimpan oleh kedua pelaku untuk berjaga jaga saat keadaan amat terdesak.
"Kedua pelaku ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar